Hari ini di TV saya menonton berita tentang transportasi massal kita yang sangat memprihatinkan kondisinya. Mulai dari bis kota, kereta api, sampai pesawat terbang yang hampir semuanya tidak memperhatikan kenyamanan penggunanya.
Saya jadi berpikir, rasanya transportasi di Indonesia ini adalah sebuah ajang bisnis yang tidak mementingkan etika. Yang penting anda sampai di lokasi maka masalah selesai. Hampir sama dengan pengiriman barang. Kalau sudah sampai di lokasi sih beres. Mau telat, mau rusak, mau selamat, resiko tanggung sendiri. Murah minta selamat. Gitu kira-kira konsepnya.
Malamnya saya menonton National Geographic yang bercerita tentang penyelidikan kecelakaan pesawat akibat kelalaian vendor MD dalam memproduksi DC-10. Dan bagaimana penyelidikan mendapati bahwa sejumlah rekomendasi perbaikan tidak dilakukan yang berakibat kecelakaan. Dan MD didenda 80 jt dollar lebih untuk kecelakaan tersebut.
Saya kemudian teringat bagaimana di Indonesia? Setiap ada kecelakaan pesawat selalu yang salah adalah cuaca buruk atau human error. Bagaimana kalau maintanance yang kurang benar? Adakah maskapai dihukum dan didenda secara terbuka? Adakah hak penumpang terlindungi?
Dalam angkutan yang lain seperti bis dan kereta api, penumpang hanya dilindungi berdasar asuransi jiwa. Mustinya perusahaan yang bersangkutan bisa didenda kalau terbukti kecelakaan adalah karena kelalaian atau kesalahan prosedur atau policy perusahaan. Dengan demikian penumpang akan terlindungi haknya karena pengusaha musti berpikir benar2 untuk menjujung keselamatan penumpangnya.
Kalau sekarang yang dihukum hanya terbatas sampai sopir karena dianggap lalai atau tidak tanggap atau tidak mengindahkan aturan lalu lintas. Bagaimana kalau rem blong? Bukankah itu artinya perawatan dari perusahaan perlu dipertanyakan? Atau masih layak benarkan kendaraannya? Jangan mentang-mentang kita tidak pernah naik bis perusahaan kita sendiri trus dengan seenaknya memotong anggaran perawatan karena dianggap masih bisa dipakai.
Rasanya sudah waktunya pemerintah mulai menegakkan hak-hak penumpang untuk terlindungi dan diperhatikan sebagai manusia oleh pengusaha transportasi dan bukan cuma sekedar barang untuk diangkut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar